KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah melakukan penangkapan terhadap MR (25) yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Pemuda tak tamat SD ini ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (12/7/2023). Dan, langsung di gelandang ke Mako Polsek Kusan Hilir.
Saat berada di Mako Polsek Kusan Hilir, polisi pun melakukan penggeledahan badan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram, satu unit handphone merk Vivo Y53 warna biru, dan satu buah kotak rokok merk Konser warna putih.
“Pelaku pun langsung diamankan di Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonsar Sinaga.
Slamet Riadi