KabarKalimantan, Kotabaru – DPRD Kabupaten Kotabaru kembali gelar Rapat paripurna masa persidangan I rapat kedua tentang penyampaian kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023, Sabtu (5/8/23) malam.
Rapat paripurna dibuka langsung oleh ketua DPRD kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis yang di hadiri 19 orang anggota DPRD kabupaten Kotabaru dan forkopimda.
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara di sampaikan langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian kabupaten Kotabaru Dr. Murdianto berdasarkan pasal 89 peraturan pemerintah nomer 12 tahun 2019, KUPA dan PPAS disusun berdasarkan RKPD bahwa KUPA dan PPAS sebagai dasar penyusunan perubahan APBD tahun Anggaran 2023.
“Sedangkan prediksi jumlah belanja yang akan digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan adalah sebesar Rp 2.766.997.331.163, kemudian untuk prediksi jumlah pembiayaan adalah sebesar Rp 294.215.355.589,” ungkap Syairi Mukhlis.
Di akhir rapat paripurna, salah satu anggota DPRD kabupaten Kotabaru Lutfi Ali dari fraksi 4 menyerahkan rancangan tersebut kepada ketua DPRD Kabupaten Kotabaru.
Ardiansyah