Ini Respon PT Sime Darby Oils Usai Mendapat Evaluasi Pungutan Perpajakan Daerah dari Bapenda Kotabaru

KabarKalimantan, Kotabaru – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru memberikan evaluasi pungutan perpajakan dengan cara jemput bola.

Kali ini sasarannya adalah perusahaan Sime Darby Oils yang berlokasi di desa Sungai Taib Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Evaluasi diberikan langsung oleh kepala Bapenda Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai didampingi kepala UPT Badan Pendapatan Wilayah I Eko Syarifani Fahmi, Kasubbid Pemeriksaan dan Penetapan I Nevi Rahayu Ningsih, dihadiri management PT. SDO Kusdaryanto Imam dan beberapa pihak management lainnya yang bertempat di ruang rapat PT Sime Darby Oils, Rabu (09/08/23).

Baca Juga :   Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-77, Wabup Kotabaru Ingatkan Netralitas ASN

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai mengatakan evaluasi pungutan perpajakan daerah yang kami laksanakan ini merupakan bentuk perhatian kepada setiap para wajib pajak salah satunya perusahaan Sime Darby Oils.

Tujuan dari evaluasi ini agar mereka para wajib pajak dapat menyetorkan pajaknya tepat waktu dan juga untuk meningkatkan pendapatan daerah kita, sedangkan batas waktu akhir pembayaran pajak tanggal 31 Agustus 2023, ucapnya.

Baca Juga :   Kotabaru FC akan Jadi Tuan Rumah Piala Soeratin 2023

“Kami berharap dengan adanya evaluasi pungutan perpajakan ini, para wajib pajak dapat mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan dengan membayar pajak tepat waktu,” harap Rivai.

Untuk PT. Sime Darby Oils merupakan perusahaan yang taat dalam membayar pajak dan selalu tepat waktu, PT. Sime Darby Oils merupakan salah satu contoh perusaahan yang taat membayar pajak, jelasnya.

Baca Juga :   Asisten I Setda Kotabaru Terima 5 Sapi Qurban Bantuan SILO Group

Sementara itu, pihak PT. Sime Darby Oils Kusdaryanto mengatakan dengan adanya evaluasi pungutan perpajakan yang di berikan kepada kami, sangatlah penting bagi perusahaan.

Apalagi dengan adanya evaluasi ini maka kami pihak perusahaan dapat mengetahui pajak apa saja yang menjadi kewajiban kami bayar,ungkap Kusdaryanto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.