KabarKalimantan, Kotabaru – Anggota Polsek Pulau Laut Utara mengamankan dua orang anak di bawah umur terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulau Laut Utara IPDA M Rifani mengatakan berawal informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di wilayah desa Sigam.
Kemudian satreskrim Polsek Pulau Laut Utara melakukan pemantauan dan setelah melihat, langsung dilakukan penyergapan serta penggeledahan ditemukan 1 paket yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dibungkus dengan bungkus permen Meiji warna coklat dan satu buah Handphone Merk Oppo A15 warna hitam metalik.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku bernama HA (18) yang dicurigai, tepatnya di depan toko distro 79 sering terjadi transaksi narkoba, di Kecamatan Pulau laut Sigam Kabupaten Kotabaru, Kamis (17/8/2023) pukul 16.45 Wita, diamankan seorang remaja 18 tahun.
Kapolres Kotabaru AKBP dr Tri Suhartono melalui Kapolsek Pulau Laut Utara Ipda Rifani, membenarkan bahwa anggotanya langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka HA (18) dan ditemukan 1 buah paket yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram yang dibungkus dengan bungkus permen Meiji warna coklat dan satu buah Handphone Merk Oppo A15 warna hitam metalik.
Setelah melakukan penangkapan terhadap HA (18), anggota Polsek Pulau Laut Utara melihat ada seorang pemuda yang mencurigai, kemudian dilakukan penangkapan terhadap GS (17), kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah paket yang di duga narkotika jenis sabu berat kotor 0,21 gram, yang dibungkus plastik beng beng, 1 Unit Handphone Merk IPHONE X R warna merah dan 1 Unit sepeda motor merk yamaha X RIDE dengan Nomor Plat DA 6735 GU.
Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Laut Utara untuk proses lebih lanjutnya, jelas Rifani.