KabarKalimantan, Kotabaru – Anggota Polsek Sungai Durian mengamankan seorang pelaku penambangan emas ilegal di desa Buluh Kuning kabupaten Kotabaru. Sejumlah alat dan barang bukti diamankan.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Sungai Durian IPDA Tri Wibawa mengatakan Dia diduga melakukan tindak pidana penambangan emas ilegal di desa Buluh Kuning.
Tambahnya lagi, pelaku yang diamankan berinisial AJ(62), Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian kabupaten Kotabaru. Pengamanan terhadapnya dilakukan polisi pada Rabu sekitar pukul 12. 00 wita pada saat melakukan giat Ops Intan 2023 di wilayah Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru.
“Kami juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah gulungan pipa karet warna biru, satu buah mesin diesel merk Dongfeng, satu buah mesin pompa air merk NS warna merah, empat buah karpet dan 1500 karung berisikan material tanah dan pasir yang mengandung emas”, ucap Tri Wibawa, Jumat (25/8/2023).
Lokasi penambangan emas ilegal tersebut terletak di wilayah Gunung Liat yang masih dalam ijin konsensi PT. Pelsart Tambang Kencana Sungai Durian.
Pelaku dikenakan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jelasnya.