KabarKalimantan, Paringin – Polres Balangan hadirkan tersangka AB (25) dalam kegiatan pers release pengungkapan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Pematang RT 01, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, pada Sabtu (19/8/2023) lalu.
AB (25) dihadirkan bersamaan dengan beberapa barang bukti yang diantaranya, satu potong kayu bakar, satu potong kayu balok, satu buah batu dengan bercak darah, dan satu lembar baju kaos warna hitam bertuliskan New York.
Tersangka AB (25) di kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Dalam pers release yang dipimpin Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, Rabu (30/8/2023). Ia mengatakan sebagaimana jadwal kita Polres Balangan melaksanakan kegiatan ekspos untuk beberapa perkara yang berhasil kita lakukan pengungkapan beberapa waktu lalu.
“Yang pertama sebagai dasar LP/B/3/VIII/2023/SPKT.Polsek Awayan kemudian kita tangani 19 Agustus 2023 dengan tersangka AB (25). Kemudian barang bukti yang disita dari pelaku antara lain potongan kayu, kemudian ada juga batu yang terdapat bercak darahnya, dan baju warna hitam bertuliskan New York,” ujarnya.
Adapun korbannya adalah Y (61) warga Desa Pematang RT. 02, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
“Untuk motifnya sebagaimana kemarin kita sampaikan yaitu karena marah pelaku melakukan kegiatan penganiayaan atau tindakan pidana penganiayaan kepada korban karena korban memarahi ibu pelaku dan tidak terima tetapi tidak diselesaikan dengan baik,” jelas Kapolres.