KabarKalimantan, Kotabaru – Dua pelaku pemerkosaan asal Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulau Laut Timur berhasil diringkus anggota Polsek Pulau Laut Timur, Sementara satu pelaku lainnya masih DPO
Kapolresta Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui kapolsek Pulau Laut Timur IPTU Kuwat, Kamis (2/11/2023) membenarkan penangkapan kedua pelaku pemerkosaan tersebut.
Kejadian pemerkosaan pada tanggal 1 November 2023, sekitar jam 00.05 Wita di RT.04 Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru. Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 1×24 jam setelah mendapatkan laporan dari korban.
“Kami telah berhasil mengamankan dua pelaku pemerkosaan berinisial AR (36) dan A MR (32) sedangkan pelaku satunya berinisial D masih DPO,” ucap Kuwat.
Kedua pelaku merupakan warga desa Teluk Gosong kecamatan Pulau Laut Timur kabupaten Kotabaru.
Kronologis kejadian berawal pada saat korban bersama saksi dalam perjalanan dari Desa Bekambit menuju ke Kotabaru kemudian singgah untuk istirahat di pantai Aluh Bulan KM. 16 Desa Teluk gosong dan beristirahat di gazebo.
Ketika itu juga korban didatangi oleh dua orang pelaku. Kemudian saksi dan korban meminta ijin kepada kedua orang tersebut untuk numpang istirahat sebentar namun pelaku memukul dan mengganggu saksi dan korban.
Merasa tidak nyaman selanjutnya korban dan saksi bermaksud hendak pulang, saat hendak meninggalkan lokasi pantai tersebut datang satu orang pelaku lainnya dan langsung ikut memukuli saksi, selanjutnya ketiga orang pelaku tersebut langsung membawa Korban dan saksi dengan paksa ke sebuah pondok yang tidak jauh dari lokasi pantai Aluh Bulan.
“Sesampainya di pondok, dua orang pelaku langsung menyeret korban kedalam pondok, sedangkan satu orang pelaku lainnya berdiri diluar sambil memegangi dan memukuli saksi,” terang Kuwat.
Di dalam pondok tersebut korban diancam akan dibunuh kemudian diperkosa oleh salah satu pelaku sedangkan satu orang pelaku lainnya memegangi tangan korban agar tidak meronta.
Setelah melakukan pemerkosaan, satu orang pelaku perkosaan langsung pergi meninggalkan pondok, sedangkan satu orang lainnya mendatangi saksi kemudian memukul dan dan meminta kunci kendaraan milik korban yang awalanya di parkir di dekat gazebo, setelah itu sepeda motor korban dibawa oleh pelaku ke lokasi pondok, dan selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan saksi dan korban.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pulau Laut Timur guna proses lebih lanjut.
Selain mengamankan dus orang pelaku, Polsek Pulau Laut Timur juga mengamankan beberapa barang bukti 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah Bra warna hitam, 1(satu) lembar celana dalam warna putih, 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru gelap.
Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di rumah Polsek Pulau Laut Timur guna proses hukum lebih lanjutnya.
Ardiansyah