Diduga Curi Laptop dan Handphone, GSR Diringkus Polisi

KabarKalimantan, Batulicin – Seorang pemuda berinisial GSR harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga telah melakukan pencurian sebuah laptop dan handphone.

Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Karang Bintang di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu pada Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga mengatakan, tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.

Korban SR mengetahui laptop dan handphone anaknya raib sekitar pukul 07.00 Wita saat anaknya ingin berangkat ke sekolahan dan mengetahui benda elektronik miliknya itu sudah tidak ada.

Kemudian, SR pun mencoba menanyakan hal tersebut kepada anak menantunya. Namun, anak menantunya tidak melihatnya juga.

“Akan tetapi, menurut anak menantunya ada melihat seorang laki-laki masuk ke kamar dia untuk mengambil laptop dan handphone itu. Dia mengira, itu adalah adik laki-lakinya,” ujar Kasi Humas.

Merasa kehilangan, SR pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Karang Bintang guna proses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku masih dalam penyidikan. Jika terbukti bersalah, maka akan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.

Slamet Riadi

Pos terkait