KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu diback up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut mengamankan DR atas dugaan kasus penipuan.
Warga Desa Sungai Arfat, RT 002, RW 000, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar itu ditangkap di Jalan Datu Insad, Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan modus melakukan top up e-wallet pada toko Almera Phone milik korban NSR pada Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 09.50 Wita.
“Awalnya tersangka ingin membayarkan tagihan FIF melalui toko korban. Namun korban membatalkannya dengan alasan ingin membayarkannya sendiri melalui e-wallet link miliknya.”
“Kemudian, korban melakukan top up link milik tersangka sebesar Rp 6.800.000. Setelah itu, pelaku ingin membeli kartu SIM, dan korban mengatakan kepada pelaku kalau kartu SIM baru harus diregistrasi dulu sebelum digunakan,” katanya.
Dengan alasan mengambil kartu keluarga untuk registrasi SIM baru yang ada di mobilnya, pelaku pun menaiki mobil dan pergi meninggalkan toko tanpa membayar top up yang telah dilakukan korban.
Merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin yang selanjutnya oleh pihak kepolisian dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 5.800.000, satu unit mobil Sigra berwarna abu-abu dengan Nopol DA 1403 BS lengkap beserta kunci kontaknya, satu unit handphone merk Realme C21 warna biru sudah diamankan di kantor polisi guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Slamet Riadi