Lakukan Aksi Curanmor, Ian Diringkus Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Setelah 26 Hari Kabur

KabarKalimantan, Batulicin – Adrian alias Ian tak dapat berkutik setelah Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dibackup Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir meringkus dirinya.

Terduga pelaku pencurian sebuah sepeda motor merk Honda Scoopy nopol DA 6196 BCG warna coklat hitam itu ditangkan saat tengah berada di depan tempat gym di Jalan A Yani, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Senin (20/11/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.

Tindak pidana pencurian motor (Curanmor) tersebut terjadi di Taman Edukasi, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada 27 Oktober lalu sekitar pukul 23.30 Wita.

“Saat itu korban sedang berkunjung ke Taman Edukasi, dan memarkirkan sepeda motornya di halaman depan eks mesin ATM. Namun, setelah ditinggal sekitar satu jam, korban mendapati sepeda motornya itu sudah tak ada lagi,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga, Selasa (21/11)2023).

Merasa sepeda motornya digondol maling, Ahmad Zailani ditemani Ahmad Ferdy melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.

“Setelah menerima laporan kehilangan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, maka pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP.

Slamet Riadi

Pos terkait