Waduh, Selain Bermain Judi Online, Oknum PPS di Balangan Ini Juga Gunakan Uang Petugas KPPS untuk Booking “Kupu-Kupu Malam”

KabarKalimantan, Paringin – Honor Petugas KPPS senilai Rp 115 juta di 18 TPS Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan yang digelapkan MH alias D (23) rupanya tak hanya digunakannya untuk bermain judi online.

Setelah diringkus dan diinterogasi aparat kepolisian Polres Balangan, terungkap bahwa uang ratusan juta rupiah itu juga digunakannya untuk membayar utang pribadi hingga membooking perempuan tunasusila melalui aplikasi Mi Chat (kencan online, red).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin dalam konferensi pers yang menghadirkan tersangka MH, di Lobby Polres Balangan, pada Senin (19/2/2024) pagi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari anggaran dana yang dibawa atau digelapkan ini memang ada digunakan untuk top up judi online dengan 8 akun dan 4 situs judi online sebesar Rp 78 juta, kemudian membayar utang saudara Rp 500 ribu, menebus gadai laptop senilai Rp 1.650.000, bayar pemesanan cewek bookingan di aplikasi Mi Chat Rp 4.500.000, chek in Hotel Rp 1 juta, belanja Rp 1.236.000 dan lain-lain, hingga yang tersisa hanya Rp 17 juta,” ujar Kapolres Balangan.

AKBP Riza Muttaqin juga menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 15 Februari 2024, Polres Balangan menerima laporan dari anggota KPU terkait penanganan perkara 374 KUHP yaitu penggelapan dalam jabatan.

“Setelah melakukan gelar perkara untuk memastikan bahwa memang ada unsur tindak pidana 374 yang dilakukan, kemudian kami melakukan kegiatan pengungkapan. Alhamdulillah atas informasi yang kita peroleh yang bersangkutan pelaku dapat kita amankan di salah satu hotel di Kabupaten Tabalong,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, Polres Balangan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DA 6972 beserta kunci kontaknya, kemudian satu buah Hp merk Oppo A5 warna hitam, satu buah Hp merk Realmi C599, serta uang tunai yang tersisa sebanyak Rp 17 juta.

Saat ini, tersangka MH dikenakan pasal 374 KHUP yaitu penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Hadrianor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *