KabarKalimantan, Marabahan – Sat Resnarkoba Polres Batola telah melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, pada Selasa 28/5/2024
Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika tersebut Sat Narkoba Polres Batola berhasil mengamankan 1 orang pelaku
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K , M.H melalui Kasi Humas IPTU Marum, menuturkan pengungkapan kasus tersebut yang dilakukan oleh Sat Narkoba polres Barito Kuala dengan di backup oleh Polair Polres Batola berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku berinisial HRS umur 42 tahun, laki-laki warga Banjarmasin, di Pinggir Jl. Trans Kalimantan, Handil Bakti, Kec. Alalak, Kab. Batola.
Dari Pelaku berinisial HRS sat narkoba Polres Batola berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat bersih 9,40 gram, satu buah HP VIVO Y17, satu unit sepeda motor honda vario No Pol DA 6069 KBO, satu lembar tissue berwarna putih sebagai pembungkus, satu gelang karet.
Kasat Narkoba Polres Batola AKP Maahuri, S.H, menambahkan
Pengungkapan peredaran Narkoba tersebut Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 Skj. 23.00 Wita. Anggota satresnarkoba mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Pinggir Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, Kec. Alalak, Kabupaten Barito Kuala, sering digunakan untuk penyalahgunaan tindak pidana narkotika.
Kemudian Anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitaran tempat yang dimaksud dan melihat seseorang yang gelagatnya mencurigakan mondar – mandir di pinggir jalan. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seseorang pria tersebut berinisial *HRS* yang tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol. I jenis Sabu sebanyak 2 ( dua ) paket sabu dengan berat kotor gram 9,84 (berat bersih 9,40 gram) yang di temukan di kantong celana depan sebelah kiri pelaku yang mana barang tersebut di akui kepemilikannya oleh pelaku. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku HRS diproses hukum di Polres Batola dengan persangkaan melakukan
Tindak Pidana Narkotika sebagaimana di maksud dlm Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.