KabarKalimantan, Kotabaru – Hasil ungkap kasus sat resnarkoba dan Polsek jajaran Polres Kotabaru selama operasi antik 2024 berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan juga Obat-Obatan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto didampingi wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar dan kasat Resnarkoba AKP Pene Supriadi pada saat pres rilisungkap kasus operasi antik intan 2024, di ruang loby Polres Kotabaru, sekitar pukul 13.15 wita, Senin (10/06/24)
Namun untuk jumlah keseluruhan tersangka yang berhasil kami amankan dari bulan Januari sampai dengan Juni 2024 ini sedikitnya 80 (Delapan Puluh) tersangka, sedangkan dalam operasi antik intan sejak tanggal 17 Mei sampai dengan 30 Mei 2024, pihak kami berhasil mengamankan 22 pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan obat terlarang.
Dari 17 kasus dengan 22 tersangka untuk Sat Resnarkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap 8 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 12,62 (satu dua koma enam dua) Gram, ucap Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto
Selain itu Polsek Pulau Laut Utara juga berhasil mengungkap sebanyak 1 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 (satu) orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 1,12 (satu koma satu dua) Gram, Polsek Pulau Laut Timur mengungkap sebanyak 2 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 (dua) orang dengan barang bukti berupa Obat warna putih tanpa logo yang diduga mengandung Karisoprodol (Narkotika Golongan I) sebanyak 430 (empat ratus tiga puluh) Butir.
Tambahnya lagi, Polsek Pulau Laut Barat mengungkap sebanyak 1 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 (satu) orang dengan barang bukti berupa Obat warna putih tanpa logo yang diduga mengandung Karisoprodol (Narkotika Golongan I) sebanyak 500 (lima ratus) Butir dan sediaan farmasi berupa Obat Dexteometorphan sebanyak 2.000 (dua ribu) Butir, Polsek Kelumpang Hilir mengungkap sebanyak 2 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 3 (tiga) orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 0,83 (nol koma delapan tiga) Gram dan yang terakhir Polsek Sungai Durian mengungkap sebanyak 3 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 (enam) orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 40,65 (empat nol koma enam lima) Gram, kata Tri Suhartanto kepada media.
Total barang bukti yang berhasil di ungkap selama Operasi Antik Intan 2024 terdiri dari Sabu-sabu seberat 55,32 Gram , jika dinominalkan setara kurang lebih Rp.110.640.000 yang mana untuk 1 (satu) gram di jual dengan harga Rp.2.000.000, obat warna putih tanpa logo (Zenith) sebanyak 930 (sembilan ratus tiga puluh) butir dan obat Dextromerthopan sebanyak 2000 butir.
Dari 22 (dua puluh dua) orang tersangka yang di tangkap dapat dikategorikan 6 (enam) orang sebagai Pengedar dan 16 (enam belas) orang sebagai kurir, para tersangka merupakan rata- rata pemain baru dan hanya satu orang residivis, ucap Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto.
“Dari hasil penangkapan tersangka dan barang bukti sabu tersebut , Masyarakat Kotabaru terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih sekitar 550 Jiwa dengan asumsi terhadap 1 (satu) Gram sabu bisa dikonsumsi sebanyak 10 Orang. ”
Terkait asal usul barang bukti narkotika jenis sabu masih dilakukan pendalaman namun dari keterangan para pelaku yang diamankan menjelaskan jika di dapatkan dengan cara membeli secara online dengan seseorang yang tidak dikenal kemudian sabu tersebut akan di ranjaukan disuatu tempat yang sepi dan kebanyakan diambil di wilayah Kabupaten Kotabaru dan sebagian dari Kabupaten Tanah Bumbu.
Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 (lima) gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan / atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, tegas Tri Suhartanto.