KabarKalimantan, Kotabaru – Kapolres Kotabaru melakukan Press Release hasil ungkap kasus satuan narkoba polres kotabaru pada bulan Januari 2024.
Press release yang bertempat diruang loby Polres kotabaru sekitar pukul 15.00 wita dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto didampingi wakapolres nya Kompol Agus Rusdi beserta kasat narkoba AKP Pebe Supriadi, Minggu (28/1/24).
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto mengatakan hasil Pengungkapan Kasus Sat Narkoba pada bulan Januari ada sebanyak 8 (delapan) perkara Undang – undang narkotika.
“Jumlah tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang dan berjenis kelamin laki- laki, rata – rata umur para tersangka 24 (dua puluh empat) tahun hingga 46 (empat puluh enam) tahun, dan untuk profesi sehari – hari para tersangka yaitu swasta, wiraswasta dan nelayan,” ucap Tri Suhartanto.
Untuk barang bukti yang berhasil di sita oleh Sat Narkoba yaitu 245,96 gram, jika dinominalkan setara kurang lebih Rp 491.920.000 yang mana untuk 1 gram dijual dengan harga Rp 2 juta.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 3 kasus yang menonjol yaitu tersangka berinisial TW dengan jumlah barang bukti 29 paket sabu dengan berat 6,84 gram, tersangka dengan inisial I dengan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,80 gram, satu buah alat press, 4 timbangan digital, dan, Uang sebesar Rp 500 ribu, sedangkan tersangka berinisial “RH” dengan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat 233,20 (dua tiga tiga koma dua nol) gram, 3 buah timbangan digital dan uang sebesar Rp 800 ribu, ucap Tri Suhartanto.
Modus operandi dari para tersangka yaitu 6 orang kurir, dan 3 orang pengedar dan terkait asal usul narkotika jenis sabu tersebut masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 (lima) gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan / atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, jelas Tri Suhartanto.
Ardiansyah