Tidak Diselesaikannya Audit Secara Administrasi di Inspektorat, Kepala Desa Bapara Batal Maju di Pileg 2024

KabarKalimantan, Kotabaru – Sempat heboh karena gagalnya seorang kepala desa Bapara kecamatan Pamukan Utara kabupaten Kotabaru maju pileg tahun 2024 dan sempat viral di medsos, Sabtu (17/02/24).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotabaru Basuki, SH mengatakan pilpres dan pileg terkhusus di kabupaten Kotabaru berjalan kondusif, aman dan damai.

Terkait kepala desa Bapara kecamatan Pamukan Utara kabupaten Kotabaru yang gagal maju di Pileg 2024, dikarenakan surat pengunduran nya tidak di tandatangani Bupati Kotabaru.

Sehingga ada tanggapan dari sebelah pihak bahwa pemerintah daerah melakukan diskriminasi padahal tidak karena yang bersangkutan tidak menyelesaikan audit dari inspektorat secara administrasi.

“Seandainya audit tersebut diselesaikan oleh kepala Desa Bapara dan sowan kepada bupati, saya pastikan surat pengunduran yang diajukan kepala Desa Bapara ditandatangani Bupati,” tegas Basuki.

Sebenarnya tidak hanya kepala desa Bapara saja yang mengajukan pengunduran diri, aka tetapi kepala desa Terjun, Tegalrejo dan Tamiang juga mengundurkan diri.

“Tapi ketiga kepala desa tersebut sudah menyelesaikan audit secara administrasi sehingga surat pengundurannya ditandatangani Bupati, apalagi ketiga kepala desa tersebut sowan kepada Bupati,” ucapnya.

Ia berharap kepala desa Bapara hendaknya menyelesaikan audit secara administrasi dengan inspektorat dan juga kami berharap kepala desa Bapara tidak mengundurkan diri, apalagi masa jabatannya masih dua tahun lagi.

Untuk status kepala desa Bapara yang mengundurkan diri secara hukum dan administrasi beliau masih tetap sebagai kepala desa.

“Semoga saja beliau masih mau menjalankan tugasnya sebagai kepala desa Bapara, sehingga beliau dapat menyelesaikan hasil audit secara administrasi secara perlahan hingga masa jabatannya sebagai kepala desa benar-benar berakhir,” harap Basuki.

Tidak hanya 4 kepala desa yang mengajukan pengunduran diri, tapi ada dua staf desa yang mengundurkan diri dan itu menjadi kewenangan kepala desa untuk memberhentikan nya, karena kepala desa lah yang punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan stafnya.

“Kepala seluruh kepala desa, kami imbau kan bila mengajukan pengunduran diri dan masih ada temuan audit dari inspektorat, maka kami sarankan terlebih dahulu diselesaikan temuan tersebut dan bila sudah selesai secara administrasi baru mengajukan surat pengunduran diri dan juga sowan kepada Bupati,” jelas Basuki.

Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *