KabarKalimantan, Batulicin – Belum lama tadi, beredar potongan video sambutan Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang terkesan mengajak untuk mendukung pasangan Capres nomor urut 2 Prabowo di Pilpres 2024.
Dalam potongan video berdurasi 19 detik tersebut, Zairullah yang tengah duduk di kursi sementara hadirin duduk lesehan mengajak untuk memilih Capres yang mendukung keberlanjutan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
“Kesimpulan kita, majunya Kalsel dan Tanah Bumbu tiada lain kalau Ibu Kota Negara baru ini terus berlanjut. Ibu kota negara harus kita dukung habis-habisan. Ya kita pilihlah presiden yang kira-kira mendukung ibu kota negara yang baru. Ya, jelas ya.”
“Yang penting, bagaimana Prabowo jadi presiden, ya mudah-mudahan aamiin,” tambah Zairullah yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Kalsel itu disambut tepuk tangan meriah dari para hadirin.
Kini, pernyataan Zairullah itu tengah jadi sorotan. Pasalnya, pernyataannya itu bertentangan dengan sikap PKB yang sudah mengusung paslon capres nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Pilpres 2024. PKB telah membentuk Koalisi Perubahan bersama PKS dan NasDem.
Selain itu, pernyataan seolah-olah kampanye itu juga melanggar peraturan terkait kepala daerah yang ikut berpolitik.
Memang, kepala daerah tidak dilarang untuk berpolitik atau berkampanye, asalkan tetap berpegang pada aturan yang sudah ada. Yakni, seperti cuti ketika kampanye dilaksanakan di hari kerja, serta tidak menggunakan fasilitas dan uang anggaran pemerintah daerah.
Namun, Zairullah menyampaikan pernyataan dukungan kepada Capres nomor urut 2 di hadapan para pegawai ASN itu berlangsung di Pendopo Perkantoran Bupati Tanbu, Jalan Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.
Artinya, dalam video tersebut terlihat Zairullah menggunakan fasilitas pemerintah daerah setempat dalam berkampanye. Dan, dalam video tersebut juga termuat running text bertuliskan acara rutin pemerintah daerah, serta keterangan jabatan Zairullah bukan sedang bertugas sebagai Ketua DPW PKB Kalsel, melainkan Bupati Tanah Bumbu.
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu M Yusuf saat dikonfirmasi Selasa (9/1/2024) mengatakan, akan menindaklanjutinya sampai tuntas.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Tanbu dan meminta data terkait video yang sempat viral itu.
“Untuk kasus ini, tentunya kami akan bekerja secara berhati hati dan profesional, berjalan sesuai dengan aturan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ungkap Yusuf.
Selain itu, tambahnya, Bawaslu Tanbu juga berencana akan mendatangkan pihak ahli untuk mengetahui kebenaran potongan video tersebut.
“Kalau memang ada pelanggaran, tentunya kami akan melakukan penindakan,” tegasnya.
Dalam UU Pemilu tahun 2017, dan UU perubahan tahun 2023, lanjut Yusuf, ada sejumlah sanksi yang diberikan apabila ada pelanggaran terhadap Pemilu, diantaranya ada sanksi Administratif, sanksi Etik, sanksi Pidana Pemilu dan sanksi Pidana lainnya.
“Kalau memang terbukti bersalah dan mengandung unsur pidana dalam video yang viral itu, maka nantinya tiga unsur dari lembaga penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pihak Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian tentunya akan mengambil sikap sesuai aturan yang berlaku,” tandas Yusuf.
Perlu diketahui, jika kepala daerah menyampaikan dukungan terbuka terhadap Capres tertentu, maka ada kemungkinan perangkat kekuasaan di daerah tersebut akan digunakan untuk memenangkannya.
Dengan demikian, secara otomatis akan masuk kategori penyalahgunaan kekuasaan. Jika pun terjadi demikian, maka praktik seperti ini dapat merusak demokrasi dan mencederai upaya mewujudkan pemilu bersih.
Slamet Riadi