Gelapkan Puluhan Ton Batubara, Tujuh Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Satui

Avatar

KabarKalimantan, Batulicin – Tujuh orang pria telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP.

Tujuh orang yakni, HP, UK, YP, C, RA, J dan SM tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu di Jalan Alamunda, KM 08 Batulaki, Desa Wonorejo, Kecamatan Satui atau tepatnya di stockroom batubara NMB pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 05.19 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, terungkapnya kasus tindak pidana penggelapan tersebut bermula saat pelapor mendapat informasi dari Danru Patroli PT Borneo Indobara (BIB) yang sedang melaksanakan patroli di lokasi tersebut.

“Pada saat itu, pelapor I GS dan I WS melihat bahwa ada satu unit truk tronton yang mencurigakan sedang parkir di dalam stockroom batubara NMB, dan langsung melakukan pengecekan,” jelas Kasi Humas.

Setelah tiba di tempat kejadian, lanjut Kasi Humas, I GS dan I WS melihat YJ dan DS sudah ada di tempat kejadian perkara, dan saat itu mereka juga melihat satu buah unit tronton dengan nomor lambung DT 703 warna hijau sedang parkir di lokasi.

Selain itu, di lokasi tersebut pelapor juga melihat ada satu orang sopir tronton dan enam orang pemuatnya.

“Setelah saya cek bersama rekan saya, ternyata unit tronton tersebut sedang memuat sebagian batubara di stockroom tersebut menggunakan tenaga enam orang dengan menggunakan alat bantu berupa sekop sebanyak buah, dan sebagian batubara sudah berhasil dimuat ke dalam bak truk tronton tersebut,” jelasnya.

Setelah melihat hal tersebut, pelapor langsung melaporkan ke pihak atasan, dan pihak atasan memerintahkan untuk mendata serta mengamankan unit tronton yang bermuatan sebagian batubara, sopir dan enam orang pemuatnya untuk kemudian dibawa ke Polsek Satui.

“Atas kejadian tersebut, pelapor selaku yang diberi kuasa oleh PT BIB mengalami kerugian berupa batubara yang berhasil dicuri oleh pelaku sebanyak sekitar 30 ton atau jika dirupiahkan senilai kurang lebih Rp 10 juta,” pungkasnya.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *