Lakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, MY Terancam Kurungan 7 Tahun Penjara

KabarKalimantan, Batulicin –  Seorang warga Kabupaten Tanah Bumbu berinisial MY terancam bakal menjalani hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara terkait dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang tertuang dalam Pasal 363 KUHP.

Ia diringkus Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Kapolsek Kusan Hilir IPTU Badruddin, di Perumahan Khairun Nisa, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin pada Rabu (17/4/2024) sekira pukul 15.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu, 24 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wita di sebuah rumah pelapor yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, RT 004, RW 000, Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir.

“Pelaku telah melakukan pencurian satu unit handphone merk VIVO V27 warna flowing gold milik pelapor yang berada di ruang keluarga di atas dus air minum, satu unit handphone merk VIVO V7+ warna hitam dan satu unit handphone VIVO X50 Pro warna abu-abu silver yang berada di dalam laci meja ruang tamu dan uang tunai sebesar Rp 9 juta yang berada di dompet dalam  tas selempang di dekat tumpukan pakaian,” katanya.

Kejadian tersebut pelapor ketahui setelah melaksanakan sholat subuh. Saat itu, pelapor ingin mengambil pakaian tersebut. “Saat itu, pelapor melihat resleting dari tas tersebut dalam keadaan terbuka lalu pelapor mengecek uang tersebut sudah tidak ada, setelah itu pelapor menanyakan keberadaan uang tersebut kepada suami pelapor, akan tetapi juga tidak mengetahui.”

“Kemudian pelapor ingin mengambil handphone merk VIVO V27 yang berada ditempat tersebut untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada anak pelapor, akan tetapi handphone pelapor tersebut juga tidak ada, kemudian pada saat anak pelapor ingin berangkat sekolah menemukan dompet dalam keadaan terbuka di belakang kursi, setelah itu baru pelapor ketahui bahwa handphone merk VIVO V7+ dan handphone VIVO X50 Pro yang berada di tempat tersebut juga tidak ada di tempatnya,” jelas Kasi Humas.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp 30 juta. “Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *