KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Satui meringkus ME, atas dugaan perkara tindak pidana penggelapan di PT Simbiosis Karya Agroindustri BKB-FFD Plantation Site Satui.
ME yang merupakan warga Kotabaru itu diringkus di Kantor PT Simbiosis Karya Agroindustri BKB-FFD Plantation Site Satui di Desa Jombang, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pengungkapan tindak pidana penggelapan ini bermula dari adanya transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan pelaku ME yang kemudian dilakukan pemeriksaan dari 25-28 Maret 2024 oleh HRD PT Simbiosis Karya Agroindustri EK bersama dengan Direktur PT Simbiosis Karya Agroindustri WD.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan hasil bahwa pelaku ME melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan cara pembuatan nota atau kwitansi palsu untuk pembelian barang operasional perusahaan, dengan cara mark up atau mengubah harga beli barang dan juga dengan cara pembelian barang yang tidak pernah dilakukan (pembelian fiktif, red),” jelas Kasi Humas.
Dari hasil pemeriksaan itu juga, lanjut Kasi Humas, didapatkan total keseluruhan penggelapan uang milik perusahaan yang dilakukan oleh pelaku ME sebesar Rp 231.725.712.
“Tindak pidana penggelapan itu dilakukan ME sejak bulan Maret 2023 sampai dengan Februari 2024, sehingga membuat pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 231.725.712,” pungkasnya.
Selanjutnya, pelaku ME beserta barang bukti berupa 110 lembar voucher nota kas keluar berwarna merah, dan 142 lembar nota pembelian barang dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut.
Slamet Riadi