KabarKalimantan, Batulicin – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar acara Forum Konsultasi Publik di aula Kantor Dinas Sosial, Jalan Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Selasa (4/6/2024) siang.
Forum Konsultasi Publik (FKP) tersebut dibuka langsung Asisten 3 didampingi Kepala Dinas Sosial Liana Hamita, dan turut hadir Kabag Organisasi Tata Kelola (Ortal), bagian hukum, Inspektorat, perwakilan camat, pihak BPJS, dan sejumlah Kades yang ada di Batulicin dan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu Liana Hamita mengatakan, digelarnya acara Forum Konsultasi Publik (FKP) bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan penyaluran bantuan yang lebih cepat kepada publik yang sesuai dengan keinginan masyarakat.
“Adapun komponen persyaratan pelayanan bantuan bencana alam atau bencana sosial, pemohon harus ada surat permohonan dari kepala desa (Kades) atau lurah setempat, kemudian surat tersebut diantar ke loket pelayanan Dinsos, kemudian melalui tahapan verifikasi administrasi, setelah itu langsung pemohon menerima bantuan,” terangnya.
Terkait bantuan bencana alam yang paling jauh lokasinya, misalnya Desa Teluk Kepayang, Dinsos sudah memastikan dalam estimasi waktu 6 jam bantuan sembako dan pangan tersebut sudah tiba di lokasi.
“Estimasi waktu selama 6 jam untuk penyaluran bantuan kepada korban bencana alam sudah termasuk cepat, karena kami mulai dari memproses administrasi pemohon, kemudian menyiapkan barang, setelah itu barang bantuan dimuat kedalam mobil dan setelah itu langsung menuju ke lokasi bencana,” ucapnya.
Sebanyak 18 standar pelayanan bantuan yang dikelola Dinas Sosial (Dinsos) Tanbu, yaitu rehabilitasi Sosial, berupa standar pelayanan sembako dan pangan, pelayanan alat bantu usaha bagi Eks klien peserta keterampilan kerja, pelayanan bantuan sosial alat bantu bagi penyandang disabilitas dan lansia, pelayanan penguburan orang terlantar, pelayanan sembako warga miskin, pelayanan pengangkatan anak.
Kemudian bantuan sosial berupa, standar pelayanan bantuan kelompok Usaha Bersama (KUBE), bantuan sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP), bantuan sosial kehidupan sehari-hari, pelayanan rekomendasi penerbitan ijin lembaga kesejahteraan sosial, pelayanan bantuan sosial hibah karang taruna, pelayanan pemberian ijin pengumpulan uang dan barang (PUB), pelayanan bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah TIdak Layak Huni (RS-RLTH), pelayanan bantuan sosial anak yatim, pelayanan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT).
“Kemudian, ada juga perlindungan jaminan sosial berupa, pelayanan bantuan bencana alam atau bencana sosial, dan pelayanan bantuan pelayanan pembukaan dapur umum,” tegasnya.
Selain itu, Liana Hamita menambahkan, bahwa berdasarkan data pemohon yang masuk pada Dinsos terkait untuk bantuan PKH PKM hingga pada tahun 2024 sudah berjumlah 63.000 orang, dan yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sebanyak 5.116 orang.
Dalam kesempatan itu, Kades Gunung Besar kecamatan Simpang Empat Suwito menyampaikan, bahwa sebanyak 169 orang warga miskin di desanya hingga sampai saat ini belum mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah, sementara pihak desa sudah melaporkan hal ini ke Dinsos Tanbu selalu perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“Kami berharap, nantinya warga yang tergolong miskin dan yang sudah masuk data di desa kami segera mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ucapnya.
Perlu diketahui, bahwa pemohon bantuan bencana alam bisa datang langsung ke kantor Dinsos dengan membawa berkas, dan juga bisa mengisi data tersebut melalui aplikasi elektronik.
Slamet Riadi