BANJARMASIN — Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Tahapan finalisasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh materi dan regulasi pasal tersusun secara komprehensif serta menjawab kebutuhan layanan kesehatan di daerah.
Penetapan finalisasi draf tersebut berlangsung dalam rapat kerja bersama Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Tenaga Ahli Pansus IV, dan Dinas Kesehatan Kalsel di Ruang Rapat Komisi IV Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (9/9/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, serta dihadiri oleh anggota Pansus, Sekretaris Dinas Kesehatan Kalsel Mutia Iflah, Kabid SDM Kesehatan Budi Wahyudi, dan perwakilan Biro Hukum Setdaprov Kalsel Yayan Supian.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Pansus IV bersama jajaran dinas teknis melakukan penelaahan ulang terhadap poin-poin pasal untuk memastikan kesesuaian dan efektivitas implementasinya di lapangan.
Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, menyampaikan bahwa secara umum rancangan aturan ini telah matang dan siap dibawakan ke tingkat pusat.
“Alhamdulillah, sore hari ini drafnya sudah final. Tinggal dilakukan konsultasi ke pusat. Mudah-mudahan tidak banyak revisi, sehingga raperda ini nantinya benar-benar dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan kesehatan di Kalimantan Selatan dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Yadi.
Optimisme senada disampaikan perwakilan Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Yayan Supian. Pihaknya meyakini pelibatan lintas sektor dalam pembahasan ini akan menghasilkan payung hukum yang optimal.
“Kita optimis Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini dapat diselesaikan semaksimal mungkin, sehingga nantinya dapat memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” ungkap Yayan.
Pasca-finalisasi draf ini, Pansus IV DPRD Kalsel segera menjadwalkan tahapan konsultasi ke pemerintah pusat sebagai syarat melanjutkan proses pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).[]












