Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan 57,8 Kilogram Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Gading

KabarKalimantan, Banjarmasin —Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan kembali menggagalkan upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa 57,885 kilogram sisik trenggiling dan dua buah paruh burung rangkong gading di Kabupaten Tabalong.

​Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono, dalam konferensi pers di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (2/10/2026).

​”Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Petugas mengintersepsi kendaraan pelaku di kawasan Tabalong setelah memperoleh informasi dari masyarakat,” ujar Sigit.
​

Dalam operasi penghentian tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza silver bernomor polisi DA 1509 CI beserta tiga orang yang berada di dalam kendaraan, yakni tersangka berinisial RJ, RD, dan AN.

​Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan dua kardus berisi karung putih terbalut lakban cokelat yang memuat sisik trenggiling masing-masing seberat 31,84 kilogram dan 26,045 kilogram. Selain itu, disita pula satu kardus kecil berisi dua buah paruh burung rangkong gading dengan berat total sekitar 90 gram.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku membeli sisik trenggiling dari pemburu lokal seharga Rp800 ribu per kilogram dan memasarkannya kembali melalui media sosial Facebook dengan harga Rp3 juta per kilogram. Sementara itu, paruh burung rangkong dibeli seharga Rp950 ribu per gram dan rencananya dijual senilai Rp1,5 juta per gram.

​Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa jaringan ini telah tiga kali melakukan transaksi penjualan sisik trenggiling di wilayah Hulu Sungai Selatan (HSS), Tabalong, serta Kalimantan Tengah dengan volume masing-masing mencapai 80 kilogram, 56 kilogram, dan 63 kilogram.

​Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo. Lampiran I No. 183 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 11 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *