Sengketa Pilkades di Desa Sampanahan, DPRD Rekomendasikan Dilakukan Penghitungan Ulang

KabarKalimantan, Kotabaru – Banyaknya suara yang tidak sah dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru pada 14 September 2026 lalu membuat salah satu calon mengajukan rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Kotabaru.

Rapat dengar pendapat itu dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaludin yang dihadiri beberapa anggota DPRD, Ketua KPUD, Ketua Bawaslu, Kepala DPMD, salah satu calon kepala desa dan para panitia pelaksana Pilkades di Desa Sampanahan, Senin (5/10/2026)

Wakil ketua I DPRD Kabupaten Kotabaru Awaludin menegaskan bahwa pihak DPRD tidak punya kewenangan untuk memutuskan hasil Pilkades.

“Sesuai tupoksi, anggota dewan fungsinya hanyalah sebagai pengawas kepada eksekutif, agar eksekutif bisa melakukan langkah-langkah atau melakukan tahapan-tahapan Pilkades sesuai dengan Perda dan Perbub yang ada,” ucap Awaludin.

Namun, lanjut Awaluddin, dengan adanya permasalahan ini, karena DPRD menerima surat aspirasi dari masyarakat Desa Sampanahan jadi pihaknya hanya memberikan ruang untuk dilaksanakannya forum RDP ini.

“Dari RPD ini, kita merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang suara yang tidak sah tapi tetap dalam satu lokus. Namun, sebelum dilakukan penghitungan ulang, SKPD terkat wajib meminta persetujuan kepada para calon kades, agar Pilkades bisa adil dan sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Syamsudin mengatakan, pihaknya akan memanggil tiga calon kades Desa Sampanahan untuk melakukan rapat. “Jadi nanti kita rapatkan, apakah mereka bersedia untuk dilakukan perhitungan ulang sesuai rekomendasi dari DPRD,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *