KabarKalimantan, Banjarmasin – Jajaran kepolisian Sektor Banjarmasin Barat berhasil mengungkap kasus penemuan bayi yang diletakkan di teras rumah warga Komplek Mekar Sari, Jalan Cempaka Raya, Banjarmasin Barat, pada Senin (5/10/2026) lalu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Rabu (14/10/2026).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku berinisial SAR dan MDA yang merupakan orang tua serta motif atas upaya pembuangan bayi malang tersebut,
“Faktor ekonomi jadi alasan kedua pasangan kekasih yang belum terikat hubungan pernikahan ini sepakat berupaya membuang bayi hasil hubungan gelap mereka,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi Hutahaean menambahkan, berdasarkan hasil interograsi yang dilakukan, tersangka MDA diketahui melakukan persalinan secara mandiri tanpa bantuan tenaga medis, dan hanya dibantu sang ayah bayi tersebut.
“Kedua pasangan ini memang tak memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenaga medis, mereka nekat melakukan persalinan mandiri hanya bermodalkan tutorial video di YouTube,” terangnya.
Setelah lahir pada 26 September 2026, lanjut Kanit PPA, kedua pasangan ini tak serta merta langsung berniat untuk membuang bayi tersebut. Namun, selang sekitar sembilan hari, keduanya sepakat untuk meninggalkan bayi tersebut dengan alasan ingin menghindari tanggung jawab merawat dan membesarkan bayi dengan alasan keterbatasan ekonomi.
Kemudian, atas kesepakatan bersama, bayi tersebut diletakkan oleh kedua orangtuanya di teras rumah seorang warga berinisial J, yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan ibu bayi tersebut.
“Bayi itu ditemukan oleh J dalam kondisi terbungkus jaket hody berwarna hitam. Setelah itu, J langsung membawa bayi tersebut ke sebuah rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut melalui layanan 110,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses kelahiran hingga pembuangan bayi, seperti sebuah baskom yang digunakan untuk menampung ari-ari bayi, gunting yang digunakan untuk memotong tali pusar, serta jaket hody yang digunakan untuk membungkus bayi ketika ditinggalkan.
Sementara itu, saat ini kondisi bayi tersebut dilaporkan dalam penanganan pihak Dinas Sosial. Dan berdasarkan perkembangan, bayi tersebut rencananya akan dibawa oleh orang tua pelaku SAR alias kakek si bayi tersebut.
Sedangkan kedua tersangka terancam dijerat Pasal 429 ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Suhaimi Hidayat












