Jengkel Karena Tak Diberi Hasil Menang Judol, Tiga Pria Lakukan Pengeroyokan hingga Tewaskan Rekan

0-4064x3074-0-0#

KabarKalimantan, Banjarmasin – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan tiga pria berinisial R (31), A (28), dan R (27) yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan berujung pembunuhan terhadap Adi Imam Fizay alias Ijay (30).

Korban Adi Imam Fizay tewas setelah mengalami luka tusuk dalam peristiwa pertikaian gang terjadi di Jalan Tembus Mantuil, Gang Hariti, RT 016, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (10/10/2026).

Kasus pengeroyokan hingga menyebabkan seseorang kehilangan nyawa tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin didampingi Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens, Wakasat Reskrim AKP Adi, dan Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Rabu (14/10/2026) pagi.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban, para terduga pelaku, dan sejumlah saksi berkumpul di depan rumah seorang saksi bernama Padli sembari mengkonsumsi minuman keras oplosan.

Di tengah kumpul-kumpul di bawah pengaruh minuman beralkohol tersebut, terjadilah cekcok terkait persoalan korban yang menang bermain judi online (judol) jenis slot.

Usut punya usut, rupanya salah satu pelaku merasa jengkel lantaran korban tak memberinya hasil kemenangan judi online tersebut, sementara ponsel yang digunakan untuk bermain merupakan ponsel salah satu pelaku.

“Lantaran salah satu pelaku meminjamkan ponsel yang dipakai korban untuk bermain slot hingga meraih kemenangan, namun Ijay tak mau membagi keuntungan tersebut hingga terjadilah cekcok dan penusukan,” kata Riza.

Menurut keterangan kepolisian, perselisihan itu berlanjut menjadi pengeroyokan. Ketiga terduga pelaku disebut melakukan pemukulan terhadap korban.

Salah satu terduga pelaku juga diduga menikam korban menggunakan senjata tajam berupa pisau lipat atau gunting sepanjang sekitar 15 cm. Senjata tersebut digunakan untuk menusuk korban sebanyak dua kali, mengenai bagian dada dan wajah.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke dalam rumah. Namun, ia kemudian ditemukan tergeletak di ruang tamu dalam kondisi bersimbah darah dengan luka tusuk di bagian dada.

Saksi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polsek Banjarmasin Selatan.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penanganan awal, dan menindaklanjuti penyelidikan hingga mengamankan ketiga terduga pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 262 ayat (4) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *