Polres Balangan Amankan Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi

KabarKalimantan, Paringin – Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial MY (32) warga Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. Penangkapan MY dilakukan di rumahnya pada Minggu (20/7/2025) setelah dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Balangan.

Dari hasil penggeledahan di rumah MY, ditemukan beberapa barang bukti, termasuk paket serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,43 gram, 3,5 butir pil berbentuk segi empat dengan logo RR yang diduga mengandung ekstasi, serta barang bukti lainnya seperti sendok sabu, kantong plastik, dan satu unit handphone.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa MY disangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“MY dan barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Polres Balangan untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Penangkapan MY merupakan hasil dari penggalian informasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Balangan.

Polres Balangan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Balangan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba dan mengurangi peredaran narkoba di Kabupaten Balangan. Polres Balangan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

M Rieko Ariyasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *