Sehubungan dengan keputusan rapat bersama pemegang saham PT Pasir Alaydrus Utama, Syarifah Hindun sebagai Direktur dan Syarifah Fatimah sebagai Komisaris, dengan Notaris Dading Kalbuadi, S.H, M.Kn, Nomor AHU : 01105.AH.02.01. Tahun 2017. Tanggal 04 Desember 2017, dinyatakan dibubarkan terhitung sejak tanggal 16 September 2025.
Demikian pengumuman dan pemberitahuan terkait dibubarkannya Perseroan Terbatas (PT) Pasir Alaydrus Utama yang berkantor di Jalan Raya Tanjung Serdang, KM 22, RT 03, Desa Sungup Kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka dengan ini kami beritahukan kepada khalayak ramai, terutama kepada pihak-pihak dan/atau yang berkeberatan maupun yang mempunyai tagihan-tagihan terhadap Perseroan dan/atau pihak-pihak yang mempunyai hak-hak yang dapat ditagih pelaksanaannya kepada Perseroan, untuk memberitahukan atau menyampaikan secara tertulis hak tagihannya kepada PT Pasir Alaydrus Utama.