Pasutri di Balangan Tertangkap Menggunakan Sabu

KabarKalimantan, Paringin – Penangkapan besar dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Balangan terhadap pasangan suami istri yang menggunakan narkotika jenis sabu. Pasangan tersebut, MAN (23) dan MFS (29), diamankan di sebuah pondok di Kelurahan Batu Piring, Paringin Selatan, Kabupaten Balangan pada Senin (17/11/2025).

Kedua pasangan tersebut, yang salah satunya dalam keadaan hamil, ditangkap bersama seorang lainnya, SN (34). Setelah penggeledahan, anggota menemukan barang bukti sabu dan alat hisap sabu. Barang bukti yang disita antara lain 1 paket serbuk kristal sabu dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,15 gram, serta 1 buah alat hisap sabu (bong).

Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi M, menyatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan penggeledahan di lokasi. “Dua dari tiga pelaku adalah pasangan suami istri dan saat ini kondisinya dalam keadaan hamil,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut milik mereka bertiga yang diperoleh dengan cara membeli patungan untuk dikonsumsi bersama. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Balangan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sumber sabu tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas narkotika di sekitar mereka.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Balangan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *