Sahrani Sosialisasi Raperda Tentang Ketenagakerjaan

KabarKalimantan, Kotabaru – Anggota DPRD kabupaten Kotabaru Sahrani, S. AP melaksanakan sosialisasi Raperda tentang Ketenagakerjaan di desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir kabupaten Kotabaru, Jum’at (29/5/26).

Anggota DPRD Kotabaru Kotabaru Sahrani, S. AP dari Fraksi Golkar mengatakan peraturan daerah ketenagakerjaan merupakan regulasi tingkat daerah yang berfungsi sebagai turunan dan penyesuaian UU Ketenaga kerjaan, sehingga wajib disosialisasikan.

Perda tersebut mengatur perlindungan hak pekerja diantaranya perlindungan pekerja lokal, yang mana mengatur prioritas penyerapan tenaga kerja lokal, perlindungan hak-hak dasar, jaminan sosial serta larangan bagi perusahaan untuk menahan dokumen penting atau ijazah pekerja.

Penyandang disabilitas : Perda Umumnya mewajibkan kuota tertentu seperti satu persen atau dua persen bagi perusahaan dan BUMN/BUMD untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai dengan jenis dan tingkat kecacatannya.

“Menjamin pembayaran upah sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah daerah dengan acuan utama pada upah minimum Provinsi dan upah minimum kabupaten,” jelas Sahrani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *