KabarKalimantan, Kotabaru – Guna meningkatkan tata ruang di Kabupaten Kotabaru, Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2044.
Mengusung tema “Penataan Ruang Berkualitas Kotabaru Hebat”, sosialisasi tersebut dibuka langsung Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, Sos diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Daerah Kabupaten Kotabaru Khairul Fajri didampingi Kepala Dinas PUPR Kotabaru H. Abdul Hamid, S. ST, Kabid Penataan Ruang Sukma Mulyadi, S. Shut,. Mr Ling serta dihadiri narasumber dari Ikatan Ahli Perencana Provinsi Kalsel Fian Farizal S. T ISP, seluruh kepala SKPD dan para camat se-Kabupaten Kotabaru, Kamis (24/9/2026).
Kepala Dinas PUPR Kotabaru diwakili Kabid Penataan Ruang Sukma Mulyadi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan tata ruang yang berkualitas dan menuju Kotabaru yang lebih baik lagi.
“Denga adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh kepala SKPD maupun camat yang berhadir dapat memahami makna dari peraturan tersebut.”
“Kami juga berharap kepada seluruh camat yang berhadir agar memberikan sosialisasi kepada para kepala desa dan masyarakat di sekitarnya agar mengetahui peraturan daerah tentang tata ruang ini,” harapnya.
Sementara itu, Fian Farizal selaku narasumber mengapresiasi, sosialisasi Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 06 tentang tata ruang wilayah yang dilaksanakan Dinas PUPR Kotabaru.
“Secara pribadi saya berharap kepada Dinas PUPR setelah melakukan sosialisasi hari ini, hendaknya memberikan dokumen peraturan tersebut kepada para kepala dinas dan camat.”
“Diharapkan juga kepada para camat dapat melanjutkan sosialisasi ini kepada para kepala desa. Karena kepala desa merupakan ujung tombak dari sebuah kabupaten,” kata Fian Farizal.












