Niat Hati Menawarkan Nasi, Helmi Malah “Dihabisi”

KabarKalimantan, Banjarmasin – Nasib nahas dialami Muhammad Helmi. Pria berusia 40 tahun tersebut meregang nyawa lantaran mengalami luka tusuk usai terlibat perkelahian dengan rekannya sendiri berinisial R yang terjadi di depan SPBU Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 00.15 Wita.

Pertikaian yang menyebabkan hilangnya nyawa Muhammad Helmi tersebut bisa dikatakan sepele. Ya, hanya gara-gara niat baik korban Muhammad Helmie ingin memberi nasi bungkus ditolak oleh pelaku

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin menjelaskan, peristiwa bermula ketika tersangka R sedang duduk di pos jaga bersama seorang saksi berinisial Z. Korban (Muhammad Helmi, red) kemudian datang dan menawarkan nasi bungkus kepada saksi.

Setelah tawaran itu ditolak karena saksi mengaku sudah kenyang, korban menawarkan makanan tersebut kepada tersangka. Namun, respons tersangka memicu adu mulut hingga berujung cekcok.

Di tengah perselisihan, korban mengeluarkan sebilah pisau belati dari pinggang kirinya. Melihat hal itu, tersangka mengambil balok kayu yang berada di sekitar pos jaga.

Ketika korban mendekat, tersangka berusaha melawan menggunakan balok kayu hingga terjatuh. Korban kemudian berada di atas tubuh tersangka dan sempat menusuknya sebanyak empat kali.

“Perkelahian bermula dari tongkrongan bersama kawan-kawan. Peristiwa ini didahului oleh korban,” ujar Riza saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Rabu (14/10/2026).

Meski mengalami luka tusuk di bagian dada dan perut, tersangka berhasil merebut pisau belati milik korban. Tersangka kemudian membalikkan posisi hingga berada di atas tubuh korban dan menusukkan pisau tersebut ke tubuh korban.

Saksi yang berada di lokasi sempat berusaha melerai dan merebut senjata tajam tersebut. Namun, korban mengalami luka tusuk parah di bagian dada, leher, dan rahang. Luka-luka itu menyebabkan pendarahan hebat serta kegagalan fungsi paru-paru hingga korban meninggal dunia.

Setelah kejadian, tersangka dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD) RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, jenazah korban dibawa ke ruang jenazah rumah sakit yang sama.

Selain menetapkan R sebagai tersangka, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Selatan juga menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana tersebut, seperti satu balok kayu dengan panjang sekitar dua meter dan sebilah pisau dengan panjang sekitar 25 cm.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *