Polres Tanbu Gelar Pemusnahan Barang Bukti 2.137,52 Gram Sabu dan 30,5 Butir Pil Ekstasi

KabarKalimantan, Batulicin – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika berupa 2.137,52 gram sabu dan 30,5 butir pil ekstasi di joglo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Pemusnahan barang haram yang dilakukan di hadapan para tersangka tersebut dipimpin Waka Polres Tanah Bumbu Kompol Apriansya Sinatra SH SIK MH CPHR, didampingi Kasat Resnarkoba, Kasi Humas, serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, perwakilan Pengadilan Negeri Batulicin.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan gabungan dari 13 laporan polisi (LP) termasuk dari hasil pengungkapan terbesar Satresnarkoba pada bulan Juni 2026 yaitu dgn tersangka AR, MZF dan HR dengan tempat kejadian di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,” terang Waka Polres Tanbu.

Kepada para tersangka, lanjut Waka Polres Tanbu, terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian.

Para pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

“Dari hasil pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika ini, setidaknya kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkas Waka Polres.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *