TAPIN – Potensi wisata alam Danau Hatiwin di Desa Hatiwin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, terus dikembangkan masyarakat. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, mendorong pengembangan tersebut berjalan seiring dengan pelestarian budaya dan kearifan lokal.
Hal itu disampaikan Desy saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Desa Hatiwin, Minggu (9/8/2026).
Menurut Desy, potensi alam akan semakin bernilai jika dikelola bersama masyarakat yang tetap mengenali dan menjaga identitas daerah.
“Kalau Hatiwin berkembang menjadi tujuan wisata, yang kita jual bukan hanya pemandangannya. Keramahan, budaya, pengetahuan dan cara masyarakat menjaga lingkungannya juga menjadi bagian dari kekuatan desa,” kata Desy.
Ia mengajak masyarakat melihat kearifan lokal sebagai nilai yang tidak hanya berkaitan dengan identitas budaya, tetapi juga dapat mendukung perekonomian dan memperkuat kebersamaan warga.
Perda Nomor 4 Tahun 2017 mengatur pengelolaan kebudayaan, cagar budaya, pelestarian tradisi, pengetahuan tradisional, lembaga budaya dan adat, kesenian, hingga sejarah lokal. Kearifan lokal juga ditempatkan sebagai nilai yang dapat melindungi kehidupan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.
Desy menilai penerapan perda tersebut dapat dimulai dari hal-hal yang dekat dengan kehidupan masyarakat, seperti mengenalkan budaya kepada generasi muda, menjaga lingkungan sekitar danau, serta mengembangkan kuliner dan kegiatan wisata yang mencerminkan kekhasan Banua.
Keterlibatan masyarakat, kata dia, menjadi penting agar perkembangan wisata tidak hanya meningkatkan jumlah kunjungan, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi warga Desa Hatiwin.
“Jangan sampai anak-anak kita nanti mengenal budaya daerah hanya dari buku, sementara di lingkungannya sendiri sudah tidak melihatnya. Kita bisa mulai dari keluarga dan desa, dari hal sederhana yang masih kita punya dan bisa kita wariskan,” ujar Desy.[]












