Polres Tanbu Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur

KabarKalimantan, Batulicin – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AF (33) yang mengajar di salah satu SMK Negeri di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu kini harus meringkuk di sel tahanan.

AF telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, siswi yang bersekolah di SMK Negeri Simpang Empat tempat AF mengajar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa, Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana dan Kasi Humas IPDA Supriyo Sanyoto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanbu, Kamis (3/9/2026).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo mengungkapkan, AF ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terkait laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan yang saat ini berusia 18 tahun.

Namun, lanjut Kapolres, hasil penyidikan menunjukan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka sejak 2024 silam yang berarti saat itu korban masih berusia 16 tahun.

“Tersangka melakukan aksinya saat muridnya tersebut duduk di kelas XI atau masih di bawah umur,” ujar Kapolres.

Selain mengamankan AF, lanjut Kapolres, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan persetubuhan yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya tersebut, seperti flashdisk dan handphone yang berisikan 60 video rekaman hubungan badan pelaku dan korban, serta satu buah mobil Mitsubishi Expander warna putih.

“Saat dilakukan penyelidikan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya di sejumlah hotel, di rumah korban, hingga di dalam mobil Mitsubishi Expander yang kami jadikan salah satu barang bukti dalam kasus ini,” ucap Kapolres.

Atas perbuatan bejatnya, tegas Kapolres, tersangka AF (33) guru farmasi di SMK Simpang Empat itu dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

​Pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *