Polsek Mantewe Bekerjasama dengan Resmob Polres Tanbu dan Polres HSS Ungkap Kasus Curanmor

Avatar

KabarKalimantan, Batulicin – Kerja keras Polsek Mantewe bersama Resmob Polres Tanbu dan Resmob Polres HSS berbuah manis.

Tindak kejahatan berupa pencurian sepeda motor pun berhasil diungkap. Tidak hanya pelaku, tetapi penadah barang curian itu pun berhasil diringkus.

Tindak pidana curanmor ini berhasil diungkap usai pihak kepolisian sektor Mantewe menerima laporan masyarakat yang merasa motornya telah dicuri.

Kejadian bermula saat sepulang dari bekerja korban SU memarkirkan sepeda motornya merk Honda CRF warna merah hitam di teras rumahnya di Jalan Kodeco, Km 40, RT 01, Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe pada Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 23.30 Wita.

Namun, keesokan harinya, atau tepatnya pada Minggu (30/6/2024), korban bermaksud berangkat kerja ia terkejut melihat sepeda motor yang sudah dikunci leher sudah tidak ada di tempat.

“Panik mendapati sepeda motornya raib, korban pun mencari di sekitar rumah dan menanyakan kepada tetangga, namun tidak mengetahuinya. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.

Setelah menerima laporan dan mendalami kasus curanmor yang meresahkan masyarakat tersebut, pihak Kepolisian Sektor Mantewe bersama Resmob Polres Tanbu dan Polres HSS berhasil mengantongi identitas pelaku.

Tak mengulur waktu, pihak kepolisian pun langsung melakukan penangkapan di wilayah hukum Polres HSS pada 7 September 2024 terhadap dua orang laki-laki berinisial HA yang diduga sebagai pelaku serta FA yang diduga sebagai penadah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku HA mengaku melakukan pencurian bersama dengan rekannya berinisial DU (dalam pengejaran) menjual sepeda motor curian tersebut seharga Rp 14 juta,” jelasnya.

Setelah terungkap, pelaku HA ternyata masih menjalani proses hukum dengan kasus membawa senjata tajam tanpa izin di Polsek Kandangan Kota, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Sedangkan untuk barang bukti berupa kendaraan bermotor merk CRF dibawa ke Polsek Mantewe untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *