Kuasai 1,25 Gram Sabu, Pria Berinisial SE Ini Diringkus Polisi

Oplus_131072

KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap pria berinisial SE terkait dugaan kasus penyalahgunaan Narkotika.

Pria yang bekerja wiraswasta itu diringkus di sebuah rumah di Jalan Jamrud, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Senin 21 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Polsek Satui langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, didapati dari tersangka tersebut satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,25 gram dan satu buah bong/alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik warna bening lengkap dengan sedotan beserta pipet kaca dan satu buah sendok yang terbuat dari sedotan warna hitam, serta satu buah mancis warna merah,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka dan sejumlah baramg bukti tersebut dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut. “Tersangka terancam disangkakan pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *