BANJARMASIN — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna membahas tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Rabu (9/9/2026).
Pertemuan tersebut difokuskan untuk mencermati dan menyempurnakan draf rancangan aturan sesuai catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, menyampaikan bahwa penyelesaian tindak lanjut evaluasi ini terikat batas waktu ketat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Hari ini kita sudah menyepakati. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setelah menerima hasil evaluasi dari Mendagri, kita memiliki jangka waktu tujuh hari kerja. Sejak tanggal 1 September, sampai dengan tanggal 10 September,” kata Kartoyo.
Kartoyo menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalsel pada dasarnya telah menindaklanjuti poin-poin evaluasi tersebut. Oleh karena itu, pembahasan Banggar bertujuan memastikan kesesuaian seluruh langkah tindak lanjut dengan arahan pemerintah pusat.
“Jadi kita menerima dan membahas hasil evaluasinya saja dan memang itu sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Ini juga untuk perbaikan-perbaikan tahun ke depannya,” jelasnya.
Meski fokus utama tertuju pada catatan Kemendagri, rapat tersebut juga mengakomodasi berbagai masukan dari anggota dewan, khususnya terkait efektivitas pendapatan dan belanja daerah.
“Dari kawan-kawan ada hal-hal lain, misalkan ada pendapatan, ada belanja, itu tetap dikejar supaya menjadi jelas. Intinya, pembahasan kita memang hasil evaluasi,” tegas Kartoyo.
Melalui koordinasi ini, Banggar DPRD Kalsel dan TAPD menargetkan seluruh catatan Kemendagri tuntas tepat waktu sekaligus menjadi pijakan dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.[]












