KabarKalimantan, Banjarmasin – Seorang warga Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu berinisial MH terancam kurungan 6 tahun penjara akibat berita hoaks yang diposting di akun Facebooknya atas nama M Husni Jr.
Pria berusia 39 tahun itu diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel di rumahnya di wilayah Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu pada Jumat (17/5/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar mengungkapkan, penangkapan tersangka ini kasusnya terbilang cukup unik, yaitu penyebaran informasi hoaks di media sosial yang bisa berakibat permusuhan ataupun kebencian terhadap sesuatu.
“Melalui akun facebooknya, tersangka mengunggah berita terkait adanya 1 juta ton beras plastik beracun dari China. Padahal, sebenarnya itu tidak ada dan tidak benar,” ujar Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.
Sementara ditanya terkait alasan pelaku memposting video adanya beras beracun tersebut, tambah M Gafur, niatnya baik. Supaya orang lain tidak menjadi korban beras beracun itu.
“Tapi, beracunnya itu tidak ada, gitu loh. Ini yang jadi masalah,” jelasnya.
Berkaca dari kasus ini, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam mengingatkan, dalam menerima suatu informasi hendaknya dilakukan cek dan kroscek dulu kebenarannya.
“Kalau menemukan informasi tidak jelas, silakan mengklarifikasi ke akun media sosial IG cyber crime Ditreskrimsus Polda Kalsel CCIC.KALSEL,” pungkasnya.
Tabrani