KabarKalimantan, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Layanan dan Pembinaan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan di Kota Banjarmasin, Senin (28/09) siang, di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat akses layanan hukum yang dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
Dalam arahannya, Wali Kota Banjarmasin H. M. Yaimin HR menekankan pentingnya peran camat, lurah, dan paralegal dalam memberikan informasi hukum yang tepat serta mengarahkan masyarakat kepada layanan yang sesuai kewenangan.
Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Banjarmasin dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan sebagai upaya memperkuat kerja sama di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, analisis kebijakan hukum, dan pelayanan hukum.
“Melalui pembinaan ini, para paralegal diharapkan mampu menjadi penghubung yang responsif dan bertanggung jawab antara masyarakat dengan layanan hukum, sehingga keberadaan Posbankum semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Banjarmasin,” ujar Wali Kota Banjarmasin.












