KabarKalimantan, Batulicin – Polres Tanah Bumbu menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana, yang salah satunya adalah kasus pembunuhan terhadap pria berinisial ABL (57) di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa, Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana dan Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo mengungkapkan, pembunuhan terhadap ABL (57) ketua RT di wilayah Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat yang tewas dibacok menggunakan sebilah parang oleh tersangka MSP itu terjadi pada Juli 2026 lalu.
Dari hasil olah TKP oleh jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu, lanjut Kapolres, korban mengalami luka robek pada bagian belakang leher, pipi kepala sebelah kiri dan lengan kanan.
“Menurut pengakuan tersangka, korban ABL sering ikut campur masalah urusan rumah tangga keluarganya. Sehingga membuatnya kesal dan dendam,” jelas Kapolres.
Kini tersangka MSP dijerat dengan Pasal 459 Sub Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana.
Slamet Riadi












