KabarKalimantan, Paringin – DPRD Kabupaten Balangan meminta persoalan administrasi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan dalam upaya membela hak warga yang mengalami kendala saat mengklaim.
Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat RDP DPRD Balangan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barabai dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan, Senin 10 Agustus 2026.
RDP digelar menyusul adanya keluhan masyarakat terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dapat dibayarkan karena dokumen persyaratan belum lengkap. Hampir seluruh anggota DPRD Balangan hadir dalam rapat tersebut.
Dewan menilai persoalan ini perlu segera dicarikan jalan keluar agar masyarakat tidak kehilangan haknya hanya karena belum memahami atau belum memiliki dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Tabalong menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2015, pengajuan klaim Jaminan Kematian JKM memerlukan sejumlah dokumen. Di antaranya kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, akta kematian, Kartu Keluarga KK, akta atau buku nikah, buku rekening aktif, serta formulir pengajuan.
“Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak bisa melakukan klaim,” jelas perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Balangan Supianor. Ia mengungkapkan masih banyak warga di wilayah Kecamatan Halong yang masih terkendala terkait kelengkapan administrasi.
“Saya minta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait untuk menginformasikan kepada peserta yang belum lengkap agar melengkapi persyaratan, sehingga jika terjadi meninggal dunia bisa langsung diproses klaimnya,” tegas Supianor.
Supianor menilai pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan harus lebih aktif turun ke masyarakat. DPRD juga mendorong pembaruan data peserta secara berkala agar peserta yang kekurangan dokumen segera diketahui dan dilengkapi.
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja Kabupaten Balangan Slametno memastikan pihaknya akan menindaklanjuti.
“Kami akan segera melakukan update data peserta dan melakukan sosialisasi untuk persyaratan klaimnya,” ucapnya.
DPRD Balangan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Bagi dewan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut perlindungan dan hak masyarakat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan anggota keluarga.












