Ops Sikat Intan 2024, Polres Batola Amankan Berbagai Jenis Miras

Avatar

KabarKalimantan, Marabahan – Polres Barito Kuala (Batola), menggelar pelaksanaan Operasi kewilayahan Sikat Intan 2024 yang dilaksanakan polres Barito Kuala dan Polsek jajaran pada Jumat 3/5/2024 malam.

Dalam kegiatan operasi sikat Intan tersebut polres Barito Kuala melakukan di empat wilayah Kecamatan diantaranya Wilayah Kecamatan Alalak, Anjir Muara, Anjir Pasar dan Wilayah Kecamatan Mandastana.

Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K.,M.H  melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan kegiatan operasi sikat Intan dilaksanakan dalam rangka memberantas berbagai macam tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Kuala agar situasi Aman kondusif, dengan sasaran Operasi terutama yang berkaitan dengan penyakit masyarakat seperti perjudian bawa sajam,  pemalakan premanisme, miras.

Dalam kegiatan Operasi sikat Intan 2024 yang dilaksanakan di Wilayah hukum Kecamatan Alalak dipimpin oleh Kapolsek Alalak Iptu Syahminan Rizani, S.Sos dengan dibackup  Kapolsek Anjir Muara Ipda Suparman S.H, Kapolsek Aanjir pasar Iptu Bambang catur. Sulistyo dan Kapolsek Mandastana Ipda Haris dan personil unit opsional sat Reskrim Polres Batola unit Reskrim Polsek Alalak personil Polsek Anjir Muara dan personil Polsek mandastana.

Petugas gabungan Dalam kegiatan tersebut  di wilayah kecamatan Alalak Jalan Trans Kalimantan di sebuah warung  petugas menemukan 3 botol minuman keras anggur putih Mc Donald, 2 botol miras Anggur Merah Cap Orang Tua serta diamankan juga satu dus alkohol 95% yang berisi 24 botol 100 ml merk Usfi.

Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan kegiatan operasi sikat Intan dilaksanakan bertujuan untuk memberantas berbagai macam tindak pidana  yang sering terjadi yang dapat merasakan masyarakat, diharapkan dengan dilaksanakannya pop pekat dapat membawa dampak positif terciptanya keteraturan dan ketertiban di masyarakat masyarakat patuh akan hukum.

Tindak lanjut terhadap pelaksanaan hasil Operasi Sikat Intan tersebut terhadap para pelanggar yang memiliki miras dan alkohol dilakukan pembinaan oleh pihak Kepolisian Polsek Alalak dan dilakukan pendataan serta diberikan himbauan himbauan kepada masyarakat untuk patuh terhadap aturan dan hukum yang berlaku dalam memerangi berbagai penyakit sosial di masyarakat, hasil temuan Ops Intan 2024 dibawa dan diamankan di Polsek untuk proses lebih lanjut pungkas Iptu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *