KabarKalimantan, Marabahan – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan pelatihan (BKPP) Kabupaten Barito Kuala H Wahyudie menerima sesi wawancara bersama tim Media Center Diskominfo di teras Aula Selidah, pada Senin (7/10).
Dalam wawancaranya, H Wahyudie menerangkan tentang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Barito Kuala yang terbagi menjadi dua tahap yaitu pada Oktober dan November.
H Wahyudie menjelaskan, tahapan yang paling utama adalah mereka yang sudah masuk pada database BKN, kemudian untuk tahap kedua adalah mereka yang mempunyai pengalaman kerja minimal Dua tahun sebagai Honorer di SKPD namun tidak terdata di database BKN.
Selajutnya Wahyudie mengatakan honorer selain yang tercantum di database atau tidak tercantum di database juga akan bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK asalkan masih aktif di instansi pemerintahan atau SKPD selama minimal Dua tahun pada bulan November 2024.
kemudian tentang penerimaan tenaga Guru dan Kesehatan yang akan mengikuti seleksi PPPK, ujar Wahyudie adalah honorer yang sudah masuk di database dan PPG (Pendidikan Guru) yang memiliki pengalaman kerja minimal Dua tahun di instansi atau SKPD masing-masing.
Wahyudie menyebutkan bahwa dalam formasi yang tersedia sebanyak 674 sedangkan yang terdata dalam database sekitar 1.637 orang.
Diterangkannya, kemungkinan sisa dari jumlah tersebut akan masuk dalam pekerja paruh waktu maupun penuh waktu namun masih menunggu pemberitahuan dari pemerintah pusat.
Kemudian Wahyudie tegaskan bahwa telah sejak lama sudah ada larangan untuk para Kepala SKPD menerima tenaga honorer.
“Sudah begitu banyaknya jumlah tenaga honorer, SKPD dilarang menerima honorer dengan alasan anggaran masih tersedia atau mengganti honorer sebelumnya yang telah lulus PPPK. Jika masih menerima tenaga honorer maka akan ditegur lansung oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Menutup pembicaraan, H Wahudie berharap dengan adanya penerimaan PPPK, pegawai bisa bekerja dengan sepenuh hati. Jika PPPK tidak disiplin serta tidak bekerja dengan baik maka ujarnya tidak menutup kemungkinan bisa diberhentikan tanpa adanya peringatan dikarenakan PPPK adalah sifatnya kontrak.