KabarKalimantan, Marabahan – Satuan Polair Polres Barito Kuala ungkap peredaran narkotika Golongan 1 jenis sabu pada Jumat 24/5/2024
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas IPTU Marum Mengungkapkan
Dalam pengungkapan kasus tersebut Sat Polairud Polres Batola dipimpin langsung Kasat Polairud AKP Supriyanto, S.E., M.M berhasil menangkap satu orang pelaku Berikut barang bukti narkotika Golongan 1 Jenis Sabu.
Pelaku berinial HEB Als ALAN, laki-laki, umur 34 tahun, warga Sungai Andai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin merupakan Residivis kasus serupa yang pernah dilakukannya di Tangrang, pelaku diamankan petugas Satpolairud Polres Batola ketika berada tepian perairan Kec. Tamban dan dari pelaku disita beberapa barang bukti dan 2 Paket Narkotika Golongan 1 Jenis sabu.
Upaya pengungkapan kasus diawali dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Jelapat Kec. Tamban selanjutnya petugas Sat Polairud melakukan penyelidkan sekitar satu minggu dan upaya petugas membuahkan hasil dan petugas berhasil mengetahui identitas pelaku, setelah petugas dapat memastikan identitas pelaku selanjutnya melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku di tepian Sungai barito Ds. Jelapat Kec. Tamban.
Dari pelaku inisial HEM Alias AALAN petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) paket serbuk kristal putih berada didalam plastik klip bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor masing masing 0.99 gram (berat bersih 0.98 gram) dan 1.00 gram (berat bersih 0.99 gram), 1 Buah Handphone, 1 buah Gorden, 1 (satu) Bundel Plastik Klip Bening beserta Takaran sendok Terbuat dari sedotan,1 buah tas merek Camel dan Uang Tunai sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah.
Kasat Polairud Polres Batola Akp Supriyanto menambahkan pengungkapan kasus Narkoba tersebut
Pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 anggota gakkum mendapatkan informasi sering terjadi transaksi Narkotika di Kel. Jelapat 1 dan setelah dilakukan Penyelidikan sekitar 1 minggu dan tanggal 24 Mei 2024 didapatkan identitas terduga pelaku. Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 Skj. 13.00 Wita di tepi perairan Desa Jelapat 1 RT/RW 022/00 Kec. Tamban Kab. Batola. Prov Kalimantan Selatan. Anggota Gakum Sat Polairud Polres Barito Kuala anggota Gakkum Sat Polairud melakukan penindakan Hukum dan berhasil diamankan 1 (satu) orang yang bernama HEB Als ALAN selanjutnya petugas Melakukan interograsi dan pencarian keberadaan narkotika di rumah orang tua HEB Als ALAN dan pengeledahan tersebut petugas berhasil Sat Polairud berhasil menemukan sejumlah barang bukti 2 paket Sabu, uang tunai, 1 buah Hp, 1 buah gorden, 1 buah tas dan 1 bundel plastik klip bening serta takaran terbuat dari sedotan, di temukan di dalam rumah tepatnya di dalam gorden yang terpasang di jendela. selanjutnya pelaku diamankan ke mako Satpolairud Polres Batola untuk di proses lebih lanjut.
Lebih lanjut Kasat Polairud Akp Supriyanto mengatakan pelaku diproses dengan persangkaan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mahmud Shalihin