KabarKalimantan, Marabahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Batola Ungkap perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 Jenis Sabu. Sabtu (25/5/2024).
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan Pengungkapan Tindak Pidana Penyalah gunaan Narkotika Golongan 1 oleh Satuan Res Narkoba Polres Batola diawali dari adanya informasi Masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika di desa pendalaman baru Kec. Barambai Kab. Batola.
Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran Narkoba di Ds. Pendalaman petugas melakukan penyelidikan disekitar jalan desa pendalaman baru kec. Barambai.
Petugas Sat Narkoba pada saat itu ada melihat seorang laki-laki yang gelagatnya mencurigakan seperti mau menemui seseorang berada di pinggir jalan yang dalam keadaan sunyi selanjutnya petugas mendekati dan seorang lelaki tersebut kabur melarikan diri dengan membuang sebuah benda yang diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang berinisial YN, laki-laki umur 35 tahun Alamat Ds. Pendalaman Kecamatan barambai.
Ketika ditanyakan mengenai barang narkotika jenis sabu tersebut pelaku berinisial YN mengaku bawa barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Batola untuk proses lebih lanjut.
Dari pelaku berinisial YN Sat Narkoba polres Batola berhasil mengamankan
Barang bukti berupa
1 ( satu ) paket Sabu yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 ( satu ) bungkus kotak rokok merk gudang djati dan 1 ( satu ) buah kertas timah rokok sebagai pembungkus.
Kasat Res Narkoba AKP MASHURI, S.H. ketika di konfirmasi membenarkan
Pada hari Sabtu tgl 25 Mei Mei 2024 Skj 00.05 Wita. Telah melakukan penangkapan seorang pelaku yang tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol.1 Jenis Sabu di pinggir jalan desa pendalaman baru Kecamatan barambai Kabupaten Batola.
Terhadap pelaku dilakukan proses, hukum dengan persangkaan
Tindak Pidana Narkotika sebagimana di maksud dlm Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika .