KabarKalimantan, Marabahan – Pengungkapan peredaran narkoba dilakukan oleh satresnarkoba polres Batola Sabtu (8/5/2024)
Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut Sat narkoba polres Barito Kuala berhasil menangkap satu orang pengedar di jalan gawe Sabumi Kecamatan Marabahan Kab. Batola pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 skp 15.30 wita.
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K.,M.H, melalui Kasi Humas Iptu Marum menuturkan pengungkapan kasus Narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat, Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh sat narkoba Polres Batola.
Saat melakukan penyelidikan personil sat narkoba Polres Batola mencurigai seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan saat itu melintas di jalan gawe Sabumi dengan menggunakan kendaraan sepeda motor, petugas langsung mendekati namun pelaku menambah kecepatan sepeda motornya petugas terus membuntuti dan pelaku membuang benda kepinggir halan, satu paket narkoba saat dikejar petugas namun aksinya sempat dilihat petugas dan ketika petugas berhasil mendekati dan menyetop pelaku, kemudian dilakukan pemeriksaan interogasi akhirnya pelaku berinisial ZA Alias BELALAH umur (37 tahun), laki-laki Ds. Badandan Kec. Cerbon Kab. Batola mengakui bahwa barang yang dibuangnya adalah satu paket narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Kaset Reserse Narkoba Polres Batola AKP Mashuri ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut bahwa sat narkoba telah menangkap satu orang pengedar narkotika Golongan 1 jenis sabu pelaku inisial ZA di jalan gawe sabumi Marabahan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku sebagai berikut : satu paket sabu yang diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,30 gram, 1 lembar potong tisue, satu lembar plester sebagai pembungkus satu buah HP Redmi Note 9 warna hijau, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT nomor polisi DA 6239 MM warna putih Ungu.
Atas perbuatannya Pelaku inisial ZA berikut barang bukti 1 paket Narkotika Jenis Sabu dibawa ke Polres Batola dilakukan penyidikan dengan persangkaan tidak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Kasi humas Iptu marum.
Mahmud Shalihin