KabarKalimantan, Marabahan – Polres Batola dan jajarannya laksanakan kegiatan Ops sikat Intan 2024 Saat menggelar Ops Sikat intan, Polsek Bakumpai berhasil mengamankan seorang pelaku membawa senjata tajam (sajam) pada Sabtu 11/5/2025 skp 23.10 wita
Penangkapan terhadap pelaku membawa sajam tersebut dilakukan di sebuh tempat Karoke jalan tembus Marabahan -Margasari desa batik Kec Bakumpai Kab. Batola
Dilokasi karaoke tersebut Petugas dari Unit Reskrim Polsek Bakumpai berhasil mengamankan Pelaku berinisial AR serta satu buah senjata tajam jenis Badik dengan ukuran panjang lebih kurang 20 Cm lengkap dengan sarungnya dan gagangnya terbuat dari kayu warna coklat kata Kasi Humas IPTU Marum Mewakili Kapolres Batola AKBP. Diaz Sasongko, S.I.K., M.H.
Kapolsek Bakumpai yang memimpin langsung giat Ops Pekat Intan di Ds. Batik saat itu mengatakan
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim AIPDA Mukhtar HP, S.H terhadap pelaku AR, Pria Kelahiran Bulu Kumba, laki-laki, (39 tahun) Alamat Bulu kumba Sulsel, pelaku AR mengakui membawa senjata tajam jenis Badik tanpa memiliki Surat Ijin Kata Kapolsek Bakumpai IPDA Indra Purwadi Soemar S.E
Lebih lanjut Kapolsek Bakumpai IPDA Indra menambahkan
Atas perbuatannya tersebut pelaku di bawa Ke Polsek Bakumpau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut pelaku diproses dengan persangkaan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Mahmud Shalihin