Dewan Setujui Permohonan Hibah Pemkab Tanbu

KabarKalimantan, Banjarmasin – Permohonan hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) mendapat persetujuan dari DPRD Kalsel.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kalsel Karlie Hanafi Kalianda dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (7/2) pagi di Banjarmasin.

Adapun permohonan hibah dari Pemkab Tanbu tersebut berupa peralatan kesehatan sejumlah delapan item yang digunakan RSUD dr Andi Abdurrahman senilai Rp13.156.706.076,90.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemindahtangan aset yang bernilai lebih dari Rp5 miliar harus mendapatkan persetujuan DPRD,” ujar Karlie.

Mengingat urgensi dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah setempat, permohonan hibah dari Pemkab Tanbu pun mendapat respon yang baik.

Selain menerima permohonan hibah dari Pemkab Tanbu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel juga menerima permohonan dari Pemkab Tapin. Namun, permohonan hibah berupa bangunan asrama mahasiswa Tapin Candi Laras di Jalan Rambai Timur Banjarbaru seluas 2.586 meter persegi senilai Rp10.344.000.000,00 itu belum mendapat persetujuan.

““Berdasarkan masukan-masukan yang diperoleh dalam rapat, serta dengan pertimbangan mengenai keinginan dari Komisi II DPRD Provinsi Kalsel untuk mendorong pemanfaatan yang lebih optimal terhadap aset tanah yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kalsel, maka sepakat untuk menunda atau meninjau ulang usulan persetujuan rencana hibah tanah asrama mahasiswa Tapin Candi Laras yang berlokasi di Kota Banjarbaru kepada Pemerintah Kabupaten Tapin,” ucap Karlie.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *