KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Satui melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial NU di Kecamatan Satui, Selasa (28/5/2024).
NU diamankan atas dugaan kasus tindak pidana perlindungan anak dan atau persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 287 ayat (1) KUHP.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, saat itu NU datang ke rumah MA untuk mendatangi cucunya.
Kemudian, karena MA bekerja sebagai pembantu sehingga pelapor pergi berangkat ke luar rumah. Lantas, MA meminta tolong kepada NU untuk menjaga anak pelapor yang sedang tidur.
“Tanpa rasa khawatir, MA pun berangkat bekerja sebagai pembantu ke rumah tetangga. Kemudian sekitar satu jam setelah selesai mencuci pakaian, MA pulang ke rumah,” terangnya.
Namun setelah tiba di rumah, MA dikagetkan saat melihat NU sedang menindih tubuh anaknya dalam keadaan sama-sama tidak menggunakan celana.
“Kemudian, MA berteriak sambil menyuruh NU untuk pergi dari rumah dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Mendapatkan laporan itu, Satreskrim Polsek Satui pun melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan NU.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita satu buah kaos lengan panjang warna ungu dengan merk Leolita, satu buah celana panjang kain warna warni dengan motif kartun tanpa merk, dan satu buah celana dalam warna pink tanpa merk,” terangnya.
Slamet Riadi