KabarKalimantan, Batulicin – Polsek Satui Polres Tanah Bumbu telah meringkus seorang pelajar berinisial M terkait perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.
Pelajar tersebut diduga telah melakukan pencurian di sebuah toko sembako milik pelapor berinisial T di Jalan Rajawali, RT 14, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Sabtu (26/10/2024) lalu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, kasus pencurian ini terungkap setelah pelapor mendapati dinding samping tokonya seperti habis dibongkar dan barang-barang di dalam toko telah dicuri seperti sejumlah rokok dan parfum.
Adapun barang yang dilaporkan telah hilang yakni 9 bungkus rokok Sampoerna Evolution, 10 bungkus rokok Esse Change, 10 bungkus rokok LA Mild, 9 bungkus rokok Dji Sam Soe, 20 bungkus rokok Excel, 6 bungkus rokok Lucky Strike, 12 bungkus rokok Surya, 5 bungkus LA Bold, 5 bungkus LA Ice, 5 bungkus rokok Konser, 9 bungkus rokok Sampoerna Hijau, 9 bungkus rokok PIN Gold, 1 kotak korek api, dan 3 botol parfum Casablanca serta uang tunai Rp 50.000.
“Dalam penangkapan pelaku ini, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 bungkus rokok Dji Sam Soe, 3 bungkus rokok PIN Gold, enam bungkus rokok LA Menthol, empat bungkus rokok LA Merah, 1 bungkus rokok LA Hitam, 1 bungkus rokok Arrow Black dan 3 botol parfume Casablanca,” ujar Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.
Atas kasus tindak pidana pencurian ini, lanjut Kasi Humas, pelapor/pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp 3.100.000. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Satui guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Slamet Riadi